Setibanya di alamat yang dimaksud, polisi melihat ada 3 orang yang sedang melakukan pungli dengan cara meminta sejumlah uang dari pintu sopir kendaraan bermuatan.
"Melihat kejadian tersebut ketiga pelaku itu langsung diamankan petugas bersama dengan barang bukti berupa uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak Rp 100 ribu ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Juliandi menyebut, kasus yang dialami ketiga preman ini adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada