"Korban tewas dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau dan saat saksi menghubungi keluarga, korban itu sedang dibawa menuju ke Puskesmas Batang Gansal," ungkapnya.
Kemudian pelapor atas kasus ini yang merupakan keluarganya langsung menuju Puskesmas Batang Gansal untuk melihat kondisi korban.
"Sesampainya di Puskesmas Batang Gansal, dia melihat bahwa korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Gansal guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Kini polisi telah mengantongi identitas dan memburu pelaku penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 338 dan atau 354 Ayat (2) KUHPidana," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada