Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL

Menurut Kapolres Siak, saat ini pihaknya menduga pemilik lahan adalah satu aktor penyebab terjadinya karhutla.

Eko Faizin
Rabu, 24 Maret 2021 | 12:20 WIB
Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL
Puluhan hektare lahan yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya ternyata masuk wilayah HGU PT TKWL. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Kendati api sudah padam, namun proses penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak terus bergulir.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan bahwa lahan yang terbakar di Bungaraya tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL.

"Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari Menteri, karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto.

Hutan Produksi Konversi, kata Gunar, pengelolaannya harus ada izin dari kementerian, sementara di sepadan lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat.

Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla.

"Kami akan mencari peraturan-peraturan lain guna menjerat pelaku atau pemilik lahan yang lahannya terjadi kebakaran," tegasnya.

Menurut Kapolres Siak, saat ini pihaknya menduga pemilik lahan adalah satu aktor penyebab terjadinya karhutla.

"Apabila kebakaran terjadi di lahannya patut diduga kemungkinan pelakunya adalah pemilik lahan tersebut," ungkapnya.

Dalam karhutla di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya itu, setidaknya puluhan hektare hutan dan lahan terbakar.

Akibat kebakaran tersebut, selama 4 hari asap membumbung tinggi ke langit di Bungaraya. Tim ganungan dari Manggala Agni Siak, BPBD Siak, Kepolisian Polres Siak, TNI, Masyarakat Peduli Api, dan perangkat desa berjibaku memadamkan api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini