SuaraRiau.id - Kasus terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak sangat menjadi perhatian berbagai pihak termasuk aparat kepolisian Polres Siak.
Dalam mengungkap lahan siapa yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.
Setidaknya, hingga saat ini sudah 9 orang yang dimintai keterangan oleh Polres Siak terkait karhutla yang menghabiskan puluhan hektare hutan dan lahan tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak Noak Aritonang melalui Kanit Tipiter Ipda Dendy Gusrianto.
Disampaikannya gerak cepat polisi ingin mengungkap kasus karhutla Riau di Bungaraya.
"Mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan salah satu pengusaha kebun sawit di sana sudah kita lakukan penyelidikan," ungkap Dendy Gusrianto kepada SuaraRiau.id, Selasa (16/3/2021).
Ditambahkan Dendy, pihaknya sangat serius dalam menyelidiki kasus terjadinya karhutla di Kecamatan Bungaraya.
"Kita tidak pandang bulu, jika terbukti pasti kita proses sesuai dengan aturan," tegasnya.
Bahkan, dalam waktu dekat polisi akan turun kembali ke lapangan untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.
"Kita akan minta ke perusahaan PT TKWL peta HGU milik mereka dan ingin kita cocokkan semuanya," kata dia.
Disinggung soal informasi bahwa lahan tersebut milik salah satu pengusaha kelapa sawit di Kecamatan Bungaraya, polisi berpangkat Inspektur Dua itu pun dengan tegas menjawab jika terbukti pasti akan diproses.
"Kalau lahan itu milik pengusaha kelapa sawit itu, kita juga akan proses dan minta ia bertanggung jawab," jelasnya.
Luas karhutla Riau
Sementara itu, luas karhutla di Riau hingga 12 Maret 2021 sudah mencapai 657,71 hektare. Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau Syamsuar saat Apel Siaga pencegahan Karhutla di Riau, Selasa (16/3/2021).
Syamsuar mengungkapkan, jumlah titik api sudah mencapai 215 titik. Ia menyebut, daerah kabupaten/kota yang lahan dan hutannya terbakar yakni Dumai, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Siak.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan hingga kini sudah ada 9 orang tersangka karhutla.
Dari 9 orang tersangka pelaku karhutla yang dilakukan proses hukum dalam tiga bulan terakhir.
Saat ini, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.
Dalam penanganan karhutla, pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan hukum ini, tidak hanya sebatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan tindakan yang mengakibatkan karhutla.
Untuk diketahui sebelumnya, Syamsuar telah menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana karhutla Riau terhitung 15 Februari hingga 31 Oktober 2021.
Kontributor : Alfat Handri