Hampir Semua Wilayah di Siak Rawan Karhutla, Perusahaan Diingatkan Soal Ini

Bagi pembakar lahan, tambah Gunar, akan diberikan tindakan hukum yang tegas baik itu untuk perorangan maupun untuk korporasi.

Eko Faizin
Rabu, 10 Februari 2021 | 18:08 WIB
Hampir Semua Wilayah di Siak Rawan Karhutla, Perusahaan Diingatkan Soal Ini
Dua hektare lahan gambut di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak terbakar. Lokasi kebakaran lahan dan hutan tersebut berada di sekitar kebun sawit. [Manggala Agni/Istimewa]

SuaraRiau.id - Dalam sepekan belasan hektare lahan dan hutan terbakar di Kabupaten Siak. Beberapa titik terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berada di Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.

Terkait itu, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, mengatakan di Siak hampir seluruh tempat setiap kecamatan menjadi titik rawan terjadinya karhutla.

"Dan paling sering di Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Dayun sendiri terdapat ketebalan gambut mencapai 12 meter," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, Rabu (10/2/2021).

Kendati demikian, jelas Gunar, persiapan Polres Siak dalam menghadapi bencana alam karhutla sudah cukup matang dan maksimal.

Berbagai upaya seperti tindakan premtif, preventif dan represif terus dilakukan dan disiapkan guna menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kita sudah persiapkan personil dan peralatan untuk melaksanakan kegiatan pemadaman dan pencegahan terjadinya karhutla," jelasnya.

Mensosialisasikan tidak membakar lahan dan hutan terus dilakukan agar masyarakat sadar akan bahaya dari membakar di tengah musim cuaca seperti saat ini.

"Kami juga melaksanakan patroli ke daerah rawan kebakaran hutan dan lahan bersama pihak terkait seperti TNI, BPBD Siak, Manggala Agni dan seluruh elemen masyarakat," kata dia.

Bagi pembakar lahan, tambah Gunar, akan diberikan tindakan hukum yang tegas baik itu untuk perorangan maupun untuk korporasi.

"Kalau pembakaran lahan dan hutan dilakukan oleh perorangan akan ditangani Polres Siak namun jika korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditangani oleh Polda Riau," tambahnya.

Setiap perusahaan, kata Kapolres Siak, harus memiliki tim untuk menangani karhutla. Sehingga semua pihak bisa saling bahu membahu menekan terjadinya karhutla di Siak.

"Untuk radius 5 Kilometer dari kawasan perusahaan itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memadamkannya," tegasnya.

"Jangan sudah dikasih izin mengelola lahan saat terjadi karhutla perusahaan malah gak tanggung jawab, dan mereka (perusahaan) harus bertanggung jawab dengan segala risikonya," tandasnya.

DPR soroti karhutla Riau
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Riau akan menetapkan status siaga darurat karhutla tahun 2021.

Hal itu dilakukan mengingat titik api atau hot spot akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau meningkat beberapa hari terakhir.

Rencana penetapan siaga karhutla disampaikan Gubernur Riau Syamsuar usai menghadiri Rakorsus Karhutla tahun 2021 secara virtual yang dipimpin Menkopolhukam, di Gedung Daerah Pekanbaru, Selasa (9/2/2021).

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi secara ketat. Koordinasi itu mencakup soal perkembangan perluangan titik api hingga hal lainnya.

Menurut Daniel, koordinasi juga perlu melibatkan masyarakat setempat untuk memberikan laporan terkini mengenai situasi karhutla Riau.

"Lakukan koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, saling memberi dan merespons setiap perkembangan yang ada, libatkan masyarakat lokal untuk menjaga dan melaporkan situasi," kata Daniel dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).

Daniel juga meminta adanya pengawasan dan penindakan tegas apabila ternyata penyebab kebakaran dilakukan secara sengaja, termasuk oleh perusahaan.

"Lakukan penindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar," ujarnya.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak