SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru menangkap seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AA (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Briptu AA diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Bank CIMB Niaga, Pekanbaru pada Jumat, (20/11/2020) 2020 pukul 21.00 WIB.
Selain pelaku AA, tiga orang lainnya, HE (24), RV (22) dan ON (30) ikut diamankan dan digiring ke Mapolres Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Riyan Fajri mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam perihal keterlibatan aparat polisi yang diduga penyalahgunaan narkoba.
"Pada hari Jumat, tim Opsnal mendapat laporan akan ada transaksi di Jalan Jenderal Sudirman, anggota berpura-pura membeli barang tersebut kepada HE dan RV," ucap Riyan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/11/2020).
Curiga gerak-gerik tim diketahui, kata Riyan, tim langsung mengamankan HE dan RV, saat digeledah ditemukan 3 butir di dalam kotak rokok.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah RV, ditemukan 50 butir pil ekstasi di dalam kotak warna hitam dan 6 butir pil ekstasi di dalam tas," tambah mantan Kasat Narkoba Dumai ini.
Setelah dilakukan interogasi terhadap HE dan RV, bahwa pil ekstasi didapat dari seorang laki-laki bernama AA.
"Kemudian team melakukan pencarian terhadap AA dan melakukan penangkapan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan tim tidak dapat menemukan barang bukti apapun," terangnya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap AA bahwa ia biasa memesan pil ekstasi melalui saudara ON.
Kemudian tim langsung menuju ke rumah ON dan melakukan penangkapan terhadap ON. Setelah dilakukan penggeledahan tim juga tidak dapat menemukan barang bukti apapun.