- Polda Riau mengerahkan 971 personel untuk melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning di Provinsi Riau pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
- Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin pengguna jalan serta menekan pelanggaran, kecelakaan, dan tingkat fatalitas korban melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
- Petugas menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas dan tetap memberlakukan penegakan hukum secara terukur lewat tilang elektronik maupun manual.
SuaraRiau.id - Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 resmi digelar di wilayah Provinsi Riau selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.
Dia mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar mengedepankan profesionalisme, bersikap humanis, serta menghindari praktik pungutan liar.
"Kami berharap masyarakat Riau semakin memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan perlu diterapkan sebagai kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari," ujar Gathut, Senin (26/10/2026).
Dirlantas juga berharap operasi ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan pelanggaran, kecelakaan, dan tingkat fatalitas korban.
Sebanyak 971 personel dikerahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Riau, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia.
"Pada periode tersebut, petugas juga melakukan 14.935 tindakan terhadap pelanggar lalu lintas," tegas sebut Gathut.
Sementara dalam apel Operasi Patuh Lancang Kuning ini, Wakapolda Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu menyampaikan agar masyarakat berkendara dengan aman, dan tertib bukan karena tekanan.
"Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan," harapnya.
Menurut Simson, penegakan hukum tetap dilaksanakan secara terukur melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
- Pelanggaran pengendara menggunakan telepon seluler ketika mengemudi.
- Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Berboncengan melebihi ketentuan.
- Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan.
- Memarkirkan kendaraan di tempat terlarang, termasuk trotoar.