KPK Periksa Kepala Bapenda dan ASN Dinas PUPR Kuansing

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Eko Faizin
Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:21 WIB
KPK Periksa Kepala Bapenda dan ASN Dinas PUPR Kuansing
Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bapenda Kuansing MH bersama dua saksi lainnya untuk diperiksa pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau terkait kasus dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan pada 1 Juli 2026.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuantan Singingi (Bapenda Kuansing) berinisial MH dan dua orang lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan para pihak tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MH selaku Kepala Bapenda Kuansing sekaligus mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing, HJ selaku mantan Sekretaris BKPP Kuansing, dan Sel selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing," katanya, Senin (26/10/2026).

Budi mengatakan Kepala Bapenda Kuansing dan dua orang saksi lainnya itu diagendakan diperiksa di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Adapun jabatan yang diduga diperjualbelikan tersebut adalah jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, dan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Usai namanya terseret, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini