- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bapenda Kuansing MH bersama dua saksi lainnya untuk diperiksa pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau terkait kasus dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
- KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan pada 1 Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuantan Singingi (Bapenda Kuansing) berinisial MH dan dua orang lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan para pihak tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MH selaku Kepala Bapenda Kuansing sekaligus mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing, HJ selaku mantan Sekretaris BKPP Kuansing, dan Sel selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing," katanya, Senin (26/10/2026).
Budi mengatakan Kepala Bapenda Kuansing dan dua orang saksi lainnya itu diagendakan diperiksa di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Adapun jabatan yang diduga diperjualbelikan tersebut adalah jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, dan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Usai namanya terseret, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)