Menipu Bisa Luluskan CPNS, Emak-emak di Padang Ditangkap

Emak-emak tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Eko Faizin
Selasa, 24 November 2020 | 15:10 WIB
Menipu Bisa Luluskan CPNS, Emak-emak di Padang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

Hanya saja hingga masa kelulusan CPNS diumumkan, nomor tersangka sudah tidak bisa lagi dihubungi.

Atas kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke kantor polisi dan mengaku mengalami kerugian total Rp 4,3 juta.

Tersangka EL akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/11/2020) di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mega Permai, Lubuak Buaya Koto Tangah, Padang.

Polisi juga saat ini terus mendalami dan mengembangkan kasus, sejauh ini korban dari tersangka sebanyak dua orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak