"Hasil gelar bersama SG (sentral gakkumdu, ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana. Jadi kita teruskan prosesnya ke Polres Pelalawan. Maka kepolisian telah menetapkan oknum Kepsek sebagai tersangka," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan.
Sedangkan kasus ini, tambahnya, dari hasil temuan Bawaslu Pelalawan adanya rekaman video dan foto tersangka. Ketika hadir dan berjoget serta mendukung salah satu Paslon yang sedang berkampanye di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 15 Oktober 2020 lalu.
"Ini ASN yang ketiga kita proses pelanggaran pidana Pilkada. Untuk itu jangan ada lagi yang terlibat, karena himbauan dan sosialisasi terhadap ASN untuk netral di Pilkada telah disampaikan," kata Mubrur.