Terekam Ikut Kampanye, Oknum Kepsek di Pelalawan Tersangka Pidana Pilkada

Kepsek B ini terekam video dan fotonya saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis.

Eko Faizin
Jum'at, 06 November 2020 | 18:45 WIB
Terekam Ikut Kampanye, Oknum Kepsek di Pelalawan Tersangka Pidana Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

"Hasil gelar bersama SG (sentral gakkumdu, ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana. Jadi kita teruskan prosesnya ke Polres Pelalawan. Maka kepolisian telah menetapkan oknum Kepsek sebagai tersangka," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan.

Sedangkan kasus ini, tambahnya, dari hasil temuan Bawaslu Pelalawan adanya rekaman video dan foto tersangka. Ketika hadir dan berjoget serta mendukung salah satu Paslon yang sedang berkampanye di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 15 Oktober 2020 lalu.

"Ini ASN yang ketiga kita proses pelanggaran pidana Pilkada. Untuk itu jangan ada lagi yang terlibat, karena himbauan dan sosialisasi terhadap ASN untuk netral di Pilkada telah disampaikan," kata Mubrur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak