SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman ditahan Kejari Kuansing terkait kasus dugaan korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan beberapa hari lalu.
Terkait itu, kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan. Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya tersebut.
Rizki menyebut bahwa permohonan praperadilan (prapid) tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021).
"Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan menyangkut kliennya, Indra Agus Lukman yang ditetapkan dugaan korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung tahun 2013-2014.
"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," ujar Rizki.
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Disisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.
Hal ini menurutnya sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.
"Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Rizki.
Untuk diketahui, Kejari Kuansing menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing.
Kadis ESDM Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.
"Untuk sementara ditahan di Mapolres Kuansing sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat, Selasa (12/10/2021).
Ia menjelaskan bahwa, total kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp 500 juta.
"Kerugian negara lebih kurang Rp 500 juta," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tahan Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Disebut Cari Kesalahan Kasus Lama
-
Kepala Dinas ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing Terkait Dugaan Korupsi
-
Dugaan Korupsi KONI Tangsel, Rita Juwita dan Suharyo Didakwa Buat Kegiatan Fiktif
-
Eks Bupati Kuansing Sebut Beri Rp 650 Juta ke Orang Mengaku Pegawai KPK
-
3 ABG Viral Turunkan Merah Putih di Kuansing Kena Pidana? Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa