SuaraRiau.id - Sebuah video yang memperlihatkan 3 remaja melakukan penurunan bendera merah putih beberapa hari lalu viral di media sosial.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di lapangan upacara Komplek Perkantoran Bupati Kuansing, Selasa (17/8/2021) sore.
Selang beberapa saat, para remaja tersebut meminta maaf kepada masyarakat Kuansing khususnya, warga Indonesia pada umumnya.
Terkait kasus penurunan bendera itu, dari hasil klarifikasi dan interogasi polisi, menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam keterangan yang diterima wartawan.
"Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindaklanjuti ke proses pidana," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, dalam rekaman video yang viral tersebut, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat dikategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.
Adapun pasal yang dimaksud adalah dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap ketiga remaja tersebut D, H, dan N dan satu rekannya J, penyidik tidak menemukan adanya maksud atau niat untuk menghina simbol negara.
Sementara Kajari Kuansing, Hadiman, ketika diminta tanggapannya juga mengatakan hal sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kuansing.
Berita Terkait
-
Kibarkan Merah-Putih Lerai Tawuran Pemuda, Kisah Heroik Tukang Ojek yang Berakhir Nahas
-
Viral Pria Kibarkan Merah Putih dari Puncak Jembatan, Aksinya Jadi Sorotan
-
Aksi Turunkan Bendera Merah Putih Sempat Viral, 3 ABG Kuansing Minta Maaf
-
Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun
-
Kuansing Lakukan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
10 Mobil MPV Bekas Terbaik 2025 dengan Fitur Canggih, Keluarga Betah Seharian
-
10 Mobil Hatchback Bekas untuk Anak Muda, Efisien dan Stylish di Jalanan
-
5 Mobil SUV Bekas 100 Jutaan, Sporty dan Gagah untuk Harian yang Berkelas
-
Daftar Mobil Keluarga Bekas 7 Penumpang, Muat Banyak Barang Bawaan
-
5 Mobil Bekas 5 Seater Murah, Rekomendasi Mobil Pertama Keluarga Muda