SuaraRiau.id - Sebuah video yang memperlihatkan 3 remaja melakukan penurunan bendera merah putih beberapa hari lalu viral di media sosial.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di lapangan upacara Komplek Perkantoran Bupati Kuansing, Selasa (17/8/2021) sore.
Selang beberapa saat, para remaja tersebut meminta maaf kepada masyarakat Kuansing khususnya, warga Indonesia pada umumnya.
Terkait kasus penurunan bendera itu, dari hasil klarifikasi dan interogasi polisi, menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam keterangan yang diterima wartawan.
"Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindaklanjuti ke proses pidana," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, dalam rekaman video yang viral tersebut, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat dikategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.
Adapun pasal yang dimaksud adalah dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap ketiga remaja tersebut D, H, dan N dan satu rekannya J, penyidik tidak menemukan adanya maksud atau niat untuk menghina simbol negara.
Sementara Kajari Kuansing, Hadiman, ketika diminta tanggapannya juga mengatakan hal sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kuansing.
Berita Terkait
-
Kibarkan Merah-Putih Lerai Tawuran Pemuda, Kisah Heroik Tukang Ojek yang Berakhir Nahas
-
Viral Pria Kibarkan Merah Putih dari Puncak Jembatan, Aksinya Jadi Sorotan
-
Aksi Turunkan Bendera Merah Putih Sempat Viral, 3 ABG Kuansing Minta Maaf
-
Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun
-
Kuansing Lakukan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya