SuaraRiau.id - Sebuah video yang memperlihatkan 3 remaja melakukan penurunan bendera merah putih beberapa hari lalu viral di media sosial.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di lapangan upacara Komplek Perkantoran Bupati Kuansing, Selasa (17/8/2021) sore.
Selang beberapa saat, para remaja tersebut meminta maaf kepada masyarakat Kuansing khususnya, warga Indonesia pada umumnya.
Terkait kasus penurunan bendera itu, dari hasil klarifikasi dan interogasi polisi, menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam keterangan yang diterima wartawan.
"Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindaklanjuti ke proses pidana," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, dalam rekaman video yang viral tersebut, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat dikategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.
Adapun pasal yang dimaksud adalah dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap ketiga remaja tersebut D, H, dan N dan satu rekannya J, penyidik tidak menemukan adanya maksud atau niat untuk menghina simbol negara.
Sementara Kajari Kuansing, Hadiman, ketika diminta tanggapannya juga mengatakan hal sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kuansing.
Berita Terkait
-
Kibarkan Merah-Putih Lerai Tawuran Pemuda, Kisah Heroik Tukang Ojek yang Berakhir Nahas
-
Viral Pria Kibarkan Merah Putih dari Puncak Jembatan, Aksinya Jadi Sorotan
-
Aksi Turunkan Bendera Merah Putih Sempat Viral, 3 ABG Kuansing Minta Maaf
-
Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun
-
Kuansing Lakukan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Optimistis 2026, BRI Tegaskan Keyakinan pada Transformasi dan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Berpihak pada UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Bakal Mampu Tumbuh dalam Jangka Panjang
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pembangunan Huntara Dimulai 24 Desember 2025
-
5 City Car Bekas di Bawah 50 Juta: Gesit di Jalan Sempit, Terbaik buat Warga Kota
-
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Terseret Korupsi, 38 Stempel Jadi Bukti