SuaraRiau.id - Sebuah video yang memperlihatkan 3 remaja melakukan penurunan bendera merah putih beberapa hari lalu viral di media sosial.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di lapangan upacara Komplek Perkantoran Bupati Kuansing, Selasa (17/8/2021) sore.
Selang beberapa saat, para remaja tersebut meminta maaf kepada masyarakat Kuansing khususnya, warga Indonesia pada umumnya.
Terkait kasus penurunan bendera itu, dari hasil klarifikasi dan interogasi polisi, menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam keterangan yang diterima wartawan.
"Dari hasil klarifikasi dan interogasi penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat di tindaklanjuti ke proses pidana," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, dalam rekaman video yang viral tersebut, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat dikategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.
Adapun pasal yang dimaksud adalah dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap ketiga remaja tersebut D, H, dan N dan satu rekannya J, penyidik tidak menemukan adanya maksud atau niat untuk menghina simbol negara.
Sementara Kajari Kuansing, Hadiman, ketika diminta tanggapannya juga mengatakan hal sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kuansing.
Berita Terkait
-
Kibarkan Merah-Putih Lerai Tawuran Pemuda, Kisah Heroik Tukang Ojek yang Berakhir Nahas
-
Viral Pria Kibarkan Merah Putih dari Puncak Jembatan, Aksinya Jadi Sorotan
-
Aksi Turunkan Bendera Merah Putih Sempat Viral, 3 ABG Kuansing Minta Maaf
-
Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun
-
Kuansing Lakukan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Bertambah, Sudah 8 Warga Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL
-
Senin Cuan, Dapatkan 3 Amplop DANA Kaget buat Kamu yang Butuh Pemasukan
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini