Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 02 September 2021 | 15:02 WIB
Bupati Kuansing Nonaktif Mursini jadi saksi di sidang korupsi makan-minum Setdakab Kuansing, Kamis (3/12/2020). [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini mengklaim memberikan sejumlah uang kepada orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, pihak KPK bakal memeriksa kebenaran informasi itu.

"Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

Dalam dakwaan disebut bahwa Mursini memberikan uang Rp 650 juta kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau telah menetapkan Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan enam kegiatan di sekretariat daerah (setda) setempat pada 2017 yang telah merugikan negara Rp 10,4 miliar.

Saat ini, Mursini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ali juga mengatakan meskipun peristiwa dugaan pemberian uang tersebut pada 2017, lembaganya tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu menelusuri pihak yang mengaku pegawai KPK tersebut.

"Apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan. Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," jelas Ali.

Selain itu, kata dia, KPK tak pernah bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.

Ali mengatakan hal tersebut sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap.

"Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui 'call center' 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia. (Antara)

Load More