Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:29 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas (Kadis) ESDM Riau Indra Agus Lukman resmi ditahan Kejari Kuansing atas dugaan korupsi pada Selasa (12/10/2021).

Penetapan tersangka Kepala Dinas ESDM Riau itu tak lama usai dia diperiksa sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut ditanggapi saudara kandung Indra Agus Lukman, Indra Putra yang menduga Kejari Kuansing mencari-cari kesalahan untuk menjerat kakaknya.

Indra Putra mengungkapkan bahwa dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014 merupakan kasus lama.

Kasus tersebut, kata dia, tidak ditemukan unsur kerugian negara. Terlebih kasus itu sudah selesai dengan SP3.

"Itu kasus lama tahun 2014, tidak ada kerugian negara, Kenapa diungkit-ungkit lagi," ucap Indra kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

"Kasus tersebut sudah selesai 2014 dan sudah SP3 kenapa diungkit lagi," sambung dia.

Diketahui, Indra Agus Lukman ditahan Kejari Kuansing atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan tahun 2013-2014.

Sebelumnya, ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kuansing pada tanggal 23 September 2021 lalu.

Pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH.

Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021.

Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.

Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya.

 Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Load More