- PT Musim Mas menjadi tersangka kasus tindak pidana lingkungan hidup.
- Kerugian ekologis akibat operasi perusahaan sawit ini mencapai Rp187 miliar.
- Perusahaan ini disebut menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.
SuaraRiau.id - PT Musim Mas (MM) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup di areal perkebunan sawit Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan LSM Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau yang diterima 2 Desember 2025.
"Laporan menyebut adanya dugaan pengelolaan perkebunan sawit di lahan yang tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan, termasuk dugaan kerusakan lingkungan akibat penanaman sawit di sempadan sungai," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Senin (18/5/2026).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga menanam sawit di kawasan sempadan sungai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187 miliar.
Dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kerusakan tanah hingga ahli pidana lingkungan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa perkebunan sawit milik PT MM di Estate 4 Divisi F berada sangat dekat dengan garis sempadan sungai.
"Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit hanya 2 sampai 5 meter dari sempadan sungai, padahal aturan menetapkan minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar," jelas Ade.
Selain itu, penyidik menemukan kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, erosi tanah, hilangnya vegetasi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan kerusakan tanah telah melampaui ambang batas.
Menurut Kombes Ade, perusahaan sawit tersebut juga diduga tetap memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut sejak 2022 hingga 2024.
"Dari perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp187,8 miliar," tegas dia.
Polda Riau menyampaikan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Green Policing dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
Musim Mas kini dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku perorangan, tetapi juga menyasar korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas melanggar hukum lingkungan," ungkap Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Perusahan Sawit Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
-
14 Sapi Bobot Paling Berat Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Riau
-
Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Rohul Diperiksa Kejiwaannya
-
BRK Syariah Buka Lowongan Komisaris Utama, Komisaris Independen hingga Direksi
-
Viral Kelompok Begal Bersenjata Rampas Motor Warga, Polisi Pekanbaru Buru Pelaku