- Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial S (41) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
- Pelaku ditangkap polisi di Kelurahan Rantau Badak, Jambi, pada hari Rabu, 23 September 2026 dini hari.
- Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada keluarga yang kemudian meneruskannya ke jalur hukum.
SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis ditangkap terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyatakan penangkapan terhadap S dilakukan setelah perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian dan melalui proses penyelidikan.
"S ditangkap pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Yohn menjelaskan, perkara tersebut pertama kali dilaporkan pada Sabtu 6 Juni 2026. Dalam laporan polisi disebutkan bahwa korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
"Setelah menerima informasi itu, keluarga korban memberikan pendampingan dan membawa perkara tersebut ke jalur hukum," ungkapnya.
Setelah laporan diterima, Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap S pada Rabu dini hari.
Kasatreskrim menegaskan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih mendalami seluruh fakta, keterangan, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak," tegas Yohn.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kontributor : Rahmat Zikri