- Sejumlah advokat menggagas pendirian Lembaga Bantuan Hukum Tanah Jantan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis, 5 November 2026.
- Lembaga yang dipimpin Andika Tampani Wibowo ini bertujuan memperluas akses keadilan serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat setempat.
- Organisasi tersebut kini sedang merampungkan persyaratan legalitas agar dapat didaftarkan resmi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
SuaraRiau.id - Sejumlah advokat dan praktisi hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti menggagas pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Jantan.
Lembaga ini diproyeksikan menjadi wadah pendampingan hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Perumusan kelanjutan pendirian LBH Tanah Jantan tersebut dibahas dalam pertemuan sejumlah tokoh dan praktisi hukum, Kamis (5/11/2026).
Direktur LBH Tanah Jantan, Advokat Andika Tampani Wibowo, mengatakan gagasan pembentukan lembaga tersebut berangkat dari kepedulian para praktisi hukum terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pendampingan hukum.
Menurutnya, LBH Tanah Jantan tidak hanya dirancang sebagai tempat berhimpunnya para advokat, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
"Kita ingin menghadirkan lembaga yang tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para praktisi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Nama Tanah Jantan memiliki nilai sejarah dan filosofi tentang keberanian, keteguhan, serta komitmen berdiri di atas kebenaran," ujar Andika.
Dewan Pengawas LBH Tanah Jantan, Indra Haryono, menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam membangun organisasi tersebut.
Ia berharap LBH Tanah Jantan dapat berkembang sebagai lembaga independen yang mampu menjaga kepercayaan publik serta menjalankan fungsi bantuan hukum secara bertanggung jawab.
"Keberanian membela keadilan harus berjalan bersama integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Kita berharap lembaga ini nantinya benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat serta menjaga marwah Tanah Jantan," kata Indra.
Dukungan juga disampaikan Ketua LBH ICMI Riau, Ilham Muhammad Yasir. Praktisi hukum asal Meranti itu menilai pembentukan LBH Tanah Jantan menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses keadilan dan memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat.
Ia berharap lembaga tersebut nantinya mampu bekerja secara profesional, independen, serta konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Ke depannya LBH Tanah Jantan tumbuh menjadi lembaga yang profesional, independen, dan konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat," ungkap Ilham.
Nama Mengandung Nilai Sejarah Melayu
Pemilihan nama Tanah Jantan memiliki latar belakang sejarah dan filosofi tersendiri. Dalam identitas historis masyarakat Melayu, sebutan tersebut dikaitkan dengan perjalanan Kesultanan Siak Sri Indrapura.
Bersanding dengan sebutan Sungai Jantan untuk Sungai Siak, nama Tanah Jantan menjadi bagian dari identitas historis dan kultural Kepulauan Meranti.