- Polres Kampar membekuk pemuda berinisial RR (18) di kediamannya pada Jumat (11/9/2026) karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.
- Kasus terungkap setelah ayah korban memeriksa ponsel putrinya dan menemukan percakapan mencurigakan serta foto alat kelamin pelaku.
- Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali sejak Mei 2026.
SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial RR (18) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dibekuk Polres Kampar terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat (11/9/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor ayah korban berinisial HS (40), memeriksa perangkat handphone putrinya, DA (15), pada Minggu (26/7/2026).
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan percakapan yang mencurigakan serta foto alat kelamin pelaku yang tersimpan di dalamnya," ujarnya.
Syamsul menuturkan, saat ditanya, korban mengaku bahwa RR telah melakukan rudapaksa dan perbuatan cabul kepadanya sebanyak empat kali.
Kejadian tersebut diduga pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB, di lingkungan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Kanit PPA mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap berada di kediamannya pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku yang merupakan pengangguran adalah tetangga korban.
Saat ini pelaku berada dalam tahanan penyidikan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan guna menegakkan keadilan bagi korban.
Polres Kampar mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak.
"Setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Syamsul.