- YouTuber Herri Pras meminta maaf pada Jumat, 6 November 2026, karena konten kritiknya memicu kegaduhan.
- Polda Riau memeriksa dua saksi pelapor terkait laporan dugaan tindak pidana yang diajukan pada 3 November 2026.
- Herri meminta pengikut ulama tidak melakukan kekerasan setelah rumahnya di Kabupaten Bogor didatangi rombongan.
SuaraRiau.id - YouTuber Heri Prasetiawan atau yang dikenal Herri Pras akhirnya minta maaf setelah menuai polemik terkait dugaan penghinaan kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Permohonan maaf tersebut dilakukan di tengah pelaporan terhadap Herri Pras oleh sejumlah pihak, termasuk aduan ke Polda Riau.
Herri Pras menyampaikan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul dari konten kritiknya.
"Minta maaf itu tidak merendahkan diri kita ya. Apalagi kalau salah," tutur pendiri Pencak Silat Garuda Indonesia (PSGI) tersebut melalui video, Jumat (6/11/2026).
Herri mengakui cara penyampaian kritiknya selama ini keliru karena terlalu keras dan berapi-api. Ia juga menyampaikan sejumlah klarifikasi dan permintaan, terutama soal laporannya ke polisi.
Permintaan maaf tersebut muncul beberapa hari setelah rumah Herri di Jawa Barat mendadak didatangi petarung MMA Yudi Cahyadi bersama sejumlah orang.
Herri lantas meminta pihak yang mengaku murid atau pengikut UAH, UAS, dan Habib Umar tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
Lebih lanjut, dia menilai tantangan duel, persekusi, masuk ke properti orang tanpa izin, intimidasi, hingga pemukulan justru mencoreng nama para ulama yang mereka hormati.
Sementara di sisi lain, pelaporan Herri Pras ke polisi masih berlanjut dengan pemeriksaan dua orang saksi pelapor di Polda Riau pada Jumat (6/11/2026).
"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan tanggal 3 November 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP Nasional," tulis advokat Ikhsan di akun Instagramnya, adv_ikhsan_sh, Jumat (6/11/2026).
Ikhsan menyampaikan, dia bersama dua orang saksi telah selesai memberikan keterangan kepada penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tiga orang telah memberikan keterangan: satu pelapor dan dua saksi. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pendalaman fakta, pemeriksaan alat bukti, dan penilaian unsur pidana kepada penyidik," jelasnya.
Ikhsan menegaskan, laporan terhadap Herri Pras bukan ajang mencari siapa yang paling hebat atau paling banyak pendukungnya, melainkan mekanisme hukum untuk menguji suatu dugaan perbuatan.
"Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional," ungkap dia.