Siak Liburkan Sekolah Akibat Kualitas Udara Makin Parah Dampak Karhutla

Pemerintah daerah meliburkan sekolah menyusul kualitas udara di seluruh 14 kecamatan di Siak yang dilaporkan memburuk.

Eko Faizin
Rabu, 09 September 2026 | 10:53 WIB
Siak Liburkan Sekolah Akibat Kualitas Udara Makin Parah Dampak Karhutla
Ilustrasi anak-anak sekolah. [Pexels/Muallim Nur]
Baca 10 detik
  • Pemkab Siak mengubah sistem belajar tatap muka menjadi daring pada 8 September 2026 akibat kabut asap karhutla.
  • Plh Sekda Siak Fauzi Asni mengimbau warga memakai masker dan melarang keras praktik pembakaran lahan terbuka.
  • Kepolisian menetapkan empat tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan guna memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.

SuaraRiau.id - Pemkab Siak mengalihkan belajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring untuk jenjang PAUD hingga SMP imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah daerah meliburkan sekolah menyusul kualitas udara di seluruh 14 kecamatan di Siak yang dilaporkan memburuk.

Plh Sekda Siak Fauzi Asni mengatakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terpantau kualitas udara tidak baik atau semakin memburuk di Negeri Istana itu menjadi perhatian serius pemerintah.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," katanya, Selasa (8/9/2026).

Fauzi meminta masyarakat ikut mencegah munculnya titik api dengan tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menambah kabut asap.

"Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan lahan dengan cara membakar di saat cuaca panas seperti sekarang segera di tangkap.

"Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," sebutnya.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.

Larangan tersebut, diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.

Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran dalam mencegah kebakaran.

Pemkab Siak juga meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan, termasuk membakar sampah di pekarangan dan kebun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini