- Pria berinisial RS ditangkap polisi karena menganiaya seorang wanita di taman kota Pekanbaru pada Sabtu (5/9/2026) malam.
- Korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut segera melaporkan kejadian kekerasan fisik ke Polresta Pekanbaru.
- Tersangka RS ditangkap di Perumahan Rantau Residence dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Pria viral yang menganiaya seorang wanita di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru akhirnya ditangkap.
Tersangka RS sebelumnya terekam video warga tengah melakukan kekerasan fisik terjadi di taman kota Tunjuk Ajar Integritas pada Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan RS diamankan Tim Jembalang pada Senin (7/9/2026) malam di kawasan Perumahan Rantau Residence, Pekanbaru.
"Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya, Selasa (8/9/2026) dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Anggi menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian pipi, jari dan pinggang. Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
RS kemudian diamankan di Perumahan Rantau Residence. Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap RS di Rutan Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, RS diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.