Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali

Pada 14 Desember 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban.

Eko Faizin
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27 WIB
Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali
Pria tua diamankan Polres Indragiri Hulu terkait kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan tradisional "nikah batin". [Dok Polres Indragiri Hulu]
Baca 10 detik
  • Polres Inhu menangkap pria berusia 75 tahun bernama Wanhar di Seberida pada Senin, 27 Juli 2026.
  • Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berusia 45 tahun menggunakan modus pengobatan tradisional berkedok nikah batin.
  • Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah menyimpan rasa sakit selama lima tahun usai suaminya bebas penjara.

SuaraRiau.id - Seorang pria tua diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu) terkait kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan tradisional "nikah batin".

Pelaku bernama Wanhar (75) ditangkap di kediamannya di Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada Senin (27/7/2026).

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan kakek-kakek ini diduga memaksa hubungan layaknya suami istri terhadap wanita berusia 45 tahun yang ingin sembuh dari penyakitnya.

"Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dilaporkan berinisial S (45)," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Korban yang mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh, awalnya meminta bantuan kepada Wanhar yang dikenal warga bisa mengobati penyakit.

Saat pertama kali didatangi, tersangka meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra yang dibaca melalui ponselnya.

Lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak ada perubahan.

Pada Senin (13/12/2021), Wanhar kembali menghubungi korban. Pelaku menyebut mengaku penyakit yang diderita korban adalah penyakit yang berat dan tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa.

Wanhar kemudian memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, yaitu harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh, namun dengan istilah yang ia sebut sebagai "nikah batin".

"Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena korban percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku," sebut Misran.

Pada 14 Desember 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban. Di tempat itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

Tidak cukup satu kali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada 15 Desember 2021 dan 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.

Lima tahun memendam sakit hati, korban memberanikan diri mengadukan perbuatan bejat Wanhar setelah suaminya bebas dari penjara.

Saat diamankan, Wanhar yang berprofesi sebagai buruh perkebunan tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui identitas dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini