- Tim Siber Polresta Pekanbaru menangkap dua tersangka penipuan belanja TikTok berinisial DNS dan AP.
- Korban bernama Siti Hutiya mengalami kerugian hingga Rp300 juta setelah mengikuti instruksi pembayaran manual oleh pelaku.
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masih buron.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan penipuan online bermodus transaksi belanja melalui TikTok diungkap Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru belum lama ini.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni DNS (19) dan AP (26). Sementara 2 pelaku lainnya buron, yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow dan Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.
Dalam kasus tersebut, warga bernama Siti Hutiya mengaku mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Ia menjadi korban penipuan saat hendak membeli sofa melalui TikTok.
"Korban awalnya dihubungi melalui direct message (DM) akun yang mengaku sebagai admin toko di TikTok," jelas Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Senin (28/7/2026).
Grant menjelaskan, pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout tidak bisa dilakukan melalui aplikasi dan mengarahkan korban melakukan pembayaran secara manual.
Setelah itu, korban diminta melakukan pembayaran awal sebesar Rp1.698.000 melalui barcode pembayaran.
Setelah itu, pelaku terus mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke beberapa rekening berbeda dengan dalih proses verifikasi transaksi.
Korban sempat mengirim dana sebesar Rp49.999.999, kemudian dua kali transfer masing-masing hampir Rp100 juta, serta transfer lainnya ke rekening berbeda hingga total kerugian mencapai Rp300 juta.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan laporan polisi LP/B/921/VII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 Juli 2026.
Grant menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Siber berhasil mengamankan tersangka pertama, AP, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, kami melakukan pengembangan hingga pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB berhasil menangkap tersangka DNS di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru," jelasnya.
Dari penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit iPhone, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, pakaian yang digunakan pelaku, serta dokumen transaksi perbankan dan rekaman CCTV penarikan uang di salah satu BRILink.
Saat ini Polresta Pekanbaru masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga berperan dalam jaringan penipuan tersebut.