CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?

Lantas benarkah pengendara motor yang memakai sandal jepit akan didenda Rp250 ribu?

Eko Faizin
Senin, 27 Juli 2026 | 13:28 WIB
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?
Ilustrasi razia pengendara. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Unggahan di Facebook mengklaim pengendara sepeda motor bersandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda Rp250 ribu.
  • Hasil penelusuran menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengatur kewajiban alas kaki maupun sanksi bagi sandal jepit.
  • Kepolisian menegaskan pengendara bersandal jepit tidak ditilang melainkan hanya diberikan imbauan demi keselamatan berkendara.

Hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini