Baca 10 detik
- Unggahan di Facebook mengklaim pengendara sepeda motor bersandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda Rp250 ribu.
- Hasil penelusuran menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengatur kewajiban alas kaki maupun sanksi bagi sandal jepit.
- Kepolisian menegaskan pengendara bersandal jepit tidak ditilang melainkan hanya diberikan imbauan demi keselamatan berkendara.
Hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit. (Antara)