- Unggahan di Facebook mengklaim pengendara sepeda motor bersandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda Rp250 ribu.
- Hasil penelusuran menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengatur kewajiban alas kaki maupun sanksi bagi sandal jepit.
- Kepolisian menegaskan pengendara bersandal jepit tidak ditilang melainkan hanya diberikan imbauan demi keselamatan berkendara.
SuaraRiau.id - Sebuah informasi menarasikan pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.
Dalam unggahan di Facebook tersebut menampilkan infografis dengan mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada postingan menyebut Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara menggunakan alas kaki, sedangkan Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pelanggar.
![Hoaks pemotor pakai sandal jepit akan ditilang dan denda Rp250 ribu. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/83837-hoaks-pemotor-pakai-sandal-jepit-akan-ditilang-dan-denda-rp250-ribu.jpg)
Lantas benarkah pengendara motor yang memakai sandal jepit akan didenda Rp250 ribu?
PENJELASAN:
Dari penelusuran yang dilakukan Antara, narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 ayat (8) tidak mengatur kewajiban penggunaan alas kaki, melainkan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia."
Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4). Pasal tersebut tidak mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 8: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Pada UU LLAJ menggunakan kata kunci "alas kaki". Hasilnya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam undang-undang tersebut.
Di sisi lain, kepolisian memang mengimbau pengendara sepeda motor untuk menggunakan sepatu demi keselamatan.
Melalui unggahan resmi Satlantas di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.
Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.
Dengan demikian, klaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu tidak benar.