- BNN Riau menangkap oknum honorer Pengadilan Agama berinisial AF bersama dua belas orang lainnya di sebuah kafe Kampar.
- Penangkapan terjadi pada Senin 20 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Siak Hulu.
- Penyidik BNN Riau saat ini sedang mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
SuaraRiau.id - Oknum diduga honorer Pengadilan Agama bersama 12 orang lainnya terjaring pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan BNN Riau.
Sosok berinisial AF diduga tengah berpesta narkoba diamankan di sebuah kafe di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Senin (20/7/2026).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau, Kombes Pol Ali Machfud mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan sehingga belum semua informasi dapat disampaikan kepada publik.
"Benar, saat ini masih didalami untuk pengembangan serta asal-usul barang (narkoba)," ujarnya kepada Riauonline--jaringan Suara.com.
Hingga kini, BNN Riau masih fokus menggali keterangan dari AF dan pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut hanya sebatas penyalahgunaan narkotika atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap.
Menurut BNN Riau, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Petugas menelusuri asal narkotika tersebut diperoleh serta siapa pemasoknya.
"Terkait sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, semuanya masih dalam proses penyelidikan. Kami belum bisa menyimpulkan karena masih dilakukan pendalaman," kata Ali.
Ia menegaskan, BNN Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa memandang profesi atau latar belakang pelaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama terkait status AF maupun langkah yang akan diambil menyusul penangkapan tersebut.