Baca 10 detik
- Satreskrim Polres Siak menangkap Kepala Dinas Perhubungan Siak berinisial J dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 10 Juli 2026.
- Tersangka diduga melakukan pemerasan senilai Rp15 juta kepada pemenang proyek transportasi air Desa Teluk Lanus tahun anggaran 2026.
- Polisi telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti guna menjeratnya dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan terhitung sejak Minggu ini dan akan dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Rahmat Zikri