Baca 10 detik
- Jaksa KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 8,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Riau.
- Tuntutan berat diberikan karena terdakwa tidak kooperatif, memberikan keterangan tidak jujur, serta mengabaikan larangan tindak pidana korupsi.
- Terdakwa terbukti menikmati aliran dana hasil pemerasan dengan total Rp1,45 miliar yang harus dibayarkan sebagai uang pengganti.
Diketahui, selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut hukuman dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani M Nursalam di Pengadilan Negeri Pekanbaru.