Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya

Selain itu, selama proses persidangan terdakwa juga dianggap tidak bersikap kooperatif.

Eko Faizin
Kamis, 09 Juli 2026 | 20:54 WIB
Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru. [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 8,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Riau.
  • Tuntutan berat diberikan karena terdakwa tidak kooperatif, memberikan keterangan tidak jujur, serta mengabaikan larangan tindak pidana korupsi.
  • Terdakwa terbukti menikmati aliran dana hasil pemerasan dengan total Rp1,45 miliar yang harus dibayarkan sebagai uang pengganti.

Diketahui, selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut hukuman dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani M Nursalam di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini