Baca 10 detik
- Kejari Siak menetapkan tiga tersangka berinisial JE, AS, dan SF atas kasus pemerasan di UKPBJ Kabupaten Siak.
- Para tersangka memaksa rekanan pemenang tender menyetor fee sebesar satu persen dari nilai proyek pada tahun 2025.
- Penyidik menyita uang bukti sebesar Rp421 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta anggota Pokja lainnya tersebut.
Kontributor : Alfat Handri