Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek

Disampaikan Frederick, ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya.

Eko Faizin
Senin, 29 Juni 2026 | 08:57 WIB
Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek
Kantor Kejari Siak. [Suara.com/Alfat Handri]
Baca 10 detik
  • Kejari Siak menetapkan tiga tersangka berinisial JE, AS, dan SF atas kasus pemerasan di UKPBJ Kabupaten Siak.
  • Para tersangka memaksa rekanan pemenang tender menyetor fee sebesar satu persen dari nilai proyek pada tahun 2025.
  • Penyidik menyita uang bukti sebesar Rp421 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta anggota Pokja lainnya tersebut.

SuaraRiau.id - Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka yakni JE, AS dan SF tampak keluar dari kantor Kejari Siak menggunakan rompi pink dan masuk ke salam mobil untuk dibawa ke rutan di Pekanbaru.

Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Simamora mengatakan para tersangka diduga melakukan pungutan liar atau meminta fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada para penyedia jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemkab Siak.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP, tim penyidik mengungkap adanya praktik pemerasan terstruktur yang melibatkan pejabat dan tim Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ," katanya belum lama ini.

Disampaikan Frederick, ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya.

Untuk JE, tambahnya, selaku kepala bagian memerintahkan AS dan SF untuk meminta  sekaligus memaksa para rekanan pemenang tender agar menyerahkan uang sebesar 1 proyek dari total nilai proyek yang didapat.

"Permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan para tersangka," sebutnya.

Dari praktik pemerasan ini, lanjut Frederick, para tersangka berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp421.000.000.

Uang ratusan juta tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta dibagikan kepada anggota Pokja lainnya.

"Saat ini, seluruh uang tunai tersebut telah disita oleh tim penyidik Kejari Siak sebagai barang bukti," lanjutnya.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu secara bersama-sama).

Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (meminta atau menerima penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya).

Lebih jauh dikatakan Frederick, pihak Kejaksaan Negeri Siak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.

"Kejari juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," jelas Frederick.

"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini