Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit

Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Eko Faizin
Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:14 WIB
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
Ilustrasi - Kondisi hutan yang dirambah. [ANTARA/HO-Manggala Agni]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial AS sebagai tersangka perambahan hutan produksi seluas 20 hektare.
  • Kasus ini dilaporkan PT SPM setelah ditemukan aktivitas pembukaan lahan sawit di Desa Tanjung Leban.
  • Petugas mengamankan alat berat ekskavator serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa.

SuaraRiau.id - Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 20 hektare (ha) di area PT Sekato Pratama Makmur (SPM).

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan hingga gelar perkara.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," katanya, Jumat lalu.

Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Menurut dia, tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Polres Bengkalis tambahnya menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini