Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Ahli Untungkan Abdul Wahid

Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi poin penting dalam perkara yang sedang disidangkan.

Eko Faizin
Kamis, 11 Juni 2026 | 17:58 WIB
Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Ahli Untungkan Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk ke mobil tahanan sesaat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [ANTARA/Annisa Firdausi]
Baca 10 detik
  • Dr W Riawan Tjandra memberikan kesaksian ahli pada sidang kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
  • Kuasa hukum menyatakan keterangan ahli mempertegas bahwa tanggung jawab administratif pengelolaan anggaran daerah terletak pada Ketua TAPD.
  • Ahli menjelaskan pelanggaran administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus Abdul Wahid menghadirkan kesaksian ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr W Riawan Tjandra SH MHum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menilai keterangan saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut justru memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.

Kemal menjelaskan, kewenangan pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi poin penting dalam perkara yang sedang disidangkan.

"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal usai sidang, dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Kuasa hukum Wahid ini juga menyoroti keterangan ahli terkait proses review dalam pergeseran anggaran.

Kemal menyebut ahli menjelaskan bahwa permohonan review yang diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap disetujui apabila tidak mendapat tanggapan dalam kurun waktu lima hari kerja.

"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," sebutnya.

Kemal juga menilai, keterangan ahli menegaskan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dia mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ahli menyinggung pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.

Mengenai keberadaan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menilai penunjukan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah daerah dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.

"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," jelasnya.

Kemal mengungkapkan pihaknya optimistis dapat membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, tim pembela telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.

"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," tegas Kemal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini