- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara.
- Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli Dr W Riawan Tjandra untuk memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
- Kesaksian saksi mahkota mengungkap adanya perintah pengumpulan uang dari Abdul Wahid bagi para Kepala UPT di Riau.
SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.
Saksi yang dihadirkan adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum, seorang pakar Hukum Administrasi Negara yang memberikan keterangan secara daring.
Di hadapan majelis hakim, Riawan memaparkan latar belakangnya sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta sejak 1993 serta pengalamannya mengajar di berbagai perguruan tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya sebelumnya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Kesaksian saya sesuai dengan BAP," ujarnya.
Pantauan di lokasi, ruang sidang Marjono kembali dipadati pengunjung. Sejumlah warga, termasuk ibu-ibu yang mengaku sebagai simpatisan, hadir untuk memberikan dukungan kepada Abdul Wahid.
Sehari sebelumnya, Rabu (10/6/2026), sidang menghadirkan momen penting dengan diperiksanya Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan sebagai saksi mahkota.
Keduanya memberikan keterangan yang dinilai jaksa memperkuat konstruksi perkara.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menyebut kesaksian kedua saksi tersebut telah menyambungkan rangkaian peristiwa sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan.
"Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan Arief Setiawan, rangkaian peristiwa dalam dakwaan kini menjadi satu kesatuan yang utuh," terangnya.
Menurut jaksa, fakta persidangan menguatkan dugaan adanya perintah pengumpulan uang yang berasal dari Abdul Wahid dan disalurkan melalui orang-orang kepercayaannya.
Jaksa juga mengungkap bahwa perintah tersebut bermula dari pertemuan di awal masa jabatan Abdul Wahid sekitar Maret hingga April 2025 di kediaman gubernur.
Dalam pertemuan itu, Dani M Nursalam dan Arief Setiawan disebut dipanggil secara khusus untuk membahas kebutuhan operasional gubernur yang berkaitan dengan Dinas PUPR.
Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah struktur organisasi terkait.