Baca 10 detik
- Saksi menyebut Abdul Wahid bertindak sesuai peraturan soal pergeseran anggaran.
- Kuasa hukum menyebut Wahid tidak melakukan pelanggaran administrasi atau pidana.
- Saksi lain membantah ada larangan membawa HP saat rapat di kediaman Gubernur.
Sementara itu, saksi Aditya Wijaya membantah adanya larangan membawa handphone dalam rapat yang digelar di kediaman.
Dia mengaku saat itu membawa laptop dan handphone tanpa ada kendala.
"Tidak ada larangan membawa handphone. Banyak juga yang membawa tablet. Saya tidak melihat ada tempat pengumpulan handphone seperti yang dituduhkan," ujar Aditya di hadapan majelis hakim.