- Abdul Wahid disebut tak pernah memberikan perintah pengumpulan uang.
- Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Riau saat menjadi saksi di sidang.
- Pengacara Abdul Wahid mengklaim jika keterangan saksi menguatkan fakta.
SuaraRiau.id - Sidang Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Pada momen itu, majelis hakim menghadirkan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunandi sebagai saksi. Ia mengaku Abdul Wahid tidak pernah memberikan perintah secara langsung perihal pengumpulan uang.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengklaim jika keterangan saksi tersebut menguatkan fakta yang sebenarnya.
"Semakin kesini semakin terbongkar fakta sebenarnya," ujar pengacara dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2026).
Kemal menyebut fakta jelas dipaparkan langsung bahwa Abdul Wahid tidak pernah memberikan perintah secara langsung kepada Ferry untuk mengumpulkan uang dari para kepala UPT.
"Pak Wahid tidak pernah memerintahkan Ferry mengumpulkan uang. Diakui sendiri oleh Ferry bahwa ia tidak pernah diancam, tidak pernah diperintah oleh Abdul Wahid tidak pernah membawa uang kepada Abdul Wahid baik dalam bentuk uang atau barang," jelasnya usai sidang.
Kemal menyampaikan, hal ini membuktikan bahwa Abdul Wahid seharusnya bukan lah sosok yang dituding dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
"Semakin terbukti bukan Pak Wahid yang harusnya di sidang ini tetapi Ferry yang punya kontribusi besar. Dia yang mengumpulkan uang, memelintir pesan Kadis PUPR sehingga Kepala UPT merasa diancam sehingga memberikan uang," ungkap dia.
Apalagi, pihak Ferry juga yang menyerahkan uang kepada Kepala Dinas PUPR Riau maupun pihak Dani M Nursalam.
"Sehingga perannya yang sangat signifikan dalam kasus ini," tegas Kemal.