Gerombolan Debt Collector Beringas Ditangkap usai Aniaya Warga Pekanbaru

Kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa.

Eko Faizin
Minggu, 26 April 2026 | 14:11 WIB
Gerombolan Debt Collector Beringas Ditangkap usai Aniaya Warga Pekanbaru
ilustrasi penganiayaan debt collector. [Envato Elements]
Baca 10 detik
  • Empat debt collector ditangkap usai diduga melakukan pengeroyokan di Pekanbaru.
  • Selain menganiaya, gerombolan ini juga memeras korban dengan dalih biaya penarikan.
  • Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

SuaraRiau.id - Empat debt collector ditangkap usai diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang korban sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Pekanbaru pada Sabtu (25/4/2026).

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta uang ke korban dengan dalih biaya penarikan.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modusnya menghentikan kendaraan, lalu meminta uang kepada korban," jelas Hasyim melansir Riauonline--jaringan Suara.com.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan pengembangan.

Dia menuturkan jika pengangkapan gerombolan debt collector ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kombes Hasyim menjelaskan, kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.

Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Situasi memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.

Korban kemudian mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepala.

Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai tindakan kekerasan.

"Ini kami tegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, apalagi dengan kekerasan. Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

Hasyim mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini