- Abdul Wahid membantah berbagai tuduhan dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/4/2026).
- Dia menyebut, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan tidak adanya pelanggaran hukum.
- Sedangkan, kunjungannya ke Inggris di tengah defisit anggaran atas pembiayaan UNEP.
SuaraRiau.id - Abdul Wahid menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya mulai terjawab melalui keterangan para saksi di persidangan.
Hal itu disampaikan Gubernur Riau nonaktif itu usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (16/4/2026).
"Sudah kita dengar bersama-sama tentang keterangan saksi, baik itu soal proses pengangkatan Dani sebagai tenaga ahli, maupun sebagai pergeseran anggaran, bahwa tidak ada perlawanan hukum di situ," kata Wahid dilansir Riauonline--jaringan Suara.com.
Dia menyebut, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan tidak adanya pelanggaran hukum, baik terkait pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
"Baik pengakuan Pak Purnama bahwa saya tidak tahu soal ada pemberian uang di Rp20 juta ke DPRD, kan sudah dijawab. Bahwa saya sudah melarangnya soal kegiatan-kegiatan seperti itu," ujar Wahid.
Politisi PKB tersebut menilai, dakwaan yang selama ini dialamatkan kepadanya mulai terlihat jelas duduk perkaranya.
"Artinya apa yang didakwakan clear ya. Insyaallah, mudah-mudahan ini awal yang baik. Maka itu terus dilakukan tontonan ya, kita lihat berita-berita apa proses persidangannya dengan baik. Insyaallah Tuhan memberkati," sebut Abdul Wahid.
Sementara kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa sejumlah poin penting dalam perkara tersebut telah semakin terang benderang di persidangan.
Menurut Kemal, proses pergeseran anggaran yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Soal pergeseran anggaran semakin terang bahwasanya sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku".
"Setiap proses mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, harmonisasi, hingga evaluasi dari Kemendagri, semuanya sudah dilalui sebelum terbitnya Keputusan Gubernur," jelasnya.
Terkait pengangkatan tenaga ahli atas nama Dani Nur Salam, ia juga menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur, hanya persoalan administratif terkait ketersediaan anggaran.
"Dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ada masalah, hanya soal tidak ada anggaran untuk itu. Makanya diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2025," katanya.
Kemal juga menyinggung rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berdampak pada status tenaga ahli tersebut.
"Secara otomatis sebenarnya status dari tenaga ahli Dani Nur Salam itu gugur dengan terbitnya aturan dari Kemendagri. Jadi tidak ada masalah," tegasnya.