- Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
- Marjani mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau.
- Di sisi lain, KPK membeberkan fakta baru terkait peran Marjani dalam perkara itu.
Marjani menggugat KPK sebesar Rp11 miliar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan perdata itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.
"Gugatan murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami," tutur Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026).
Yusuf menjelaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ia menyatakan nilai gugatan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Dia menilai penetapan tersangka terhadap Marjani tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.