- Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat KPK sebesar Rp11 miliar.
- Gugatan tersebut murni untuk menguji secara perdata perihal perbuatan melawan hukum.
- Marjani diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Jaksa mengungkap dari pertemuan tersebut muncul dugaan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
"Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan," ungkap jaksa dalam persidangan.
Uang tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap dan berkaitan dengan persetujuan anggaran serta penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran.
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hingga kini belum ditahan. (Antara)