Aliran Duit Rp200 Juta dan Bayang-bayang Mafia Kasus Narkoba di Pekanbaru

Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari DF.

Eko Faizin
Kamis, 09 April 2026 | 15:14 WIB
Aliran Duit Rp200 Juta dan Bayang-bayang Mafia Kasus Narkoba di Pekanbaru
Aliran Duit Rp200 Juta dan Bayang-bayang Mafia Kasus Narkoba di Pekanbaru [pixabay.com]
Baca 10 detik
  • Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba di Pekanbaru mendapat sorotan.
  • DPD GRANAT Riau mengaku pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana Rp200 juta.
  • Praktik tersebut disebut melibatkan bandar narkoba dan seorang oknum pengacara berinisial S.

SuaraRiau.id - Dugaan praktik "tangkap-lepas" dalam penanganan kasus narkoba oleh oknum penegak hukum di wilayah Polresta Pekanbaru terus mendapat sorotan DPD GRANAT Riau.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta.

Uang ratusan itu disebut sebagai "tangkap-lepas" bagi seorang bandar narkoba berinisial DF yang diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.

"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis (9/4/2026).

Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, kasus ini disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang mengancam integritas penegakan hukum.

Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari DF, seorang narapidana yang sempat "dipinjam" dari Lapas Bangkinang pada 14-19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik melalui perantara, dengan tujuan agar DF tidak diproses lebih lanjut," jelasnya.

Freddy menjelaskan, dana tersebut ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.

Dia menyebut seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," ungkap Freddy.

Lebih jauh, ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum.

Menurutnya, DF alias tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S tersebut.

"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari berinisial SL melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

SL mengaku memperoleh informasi dari DF yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini