- Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru disebut menyalahgunakan wewenangnya saat tangani kasus narkoba.
- Kasatnarkoba Kompol Jacub disinyalir menerima sejumlah uang untuk melepaskan tersangka narkoba.
- Kompol Jacub dinilai tidak melakukan koordinasi dengan BNN sebelum melepaskan pelaku narkotika.
SuaraRiau.id - Kabar Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N Kamaru dicopot dari jabatannya usai diduga menyalahgunakan wewenangnya mencuat ke publik.
Kompol Jacub melepaskan tersangka kasus narkoba setelah disinyalir menerima sejumlah uang. Kasatnarkoba disebut tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas," kata Kombes Pandra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (28/3/2026).
Jacub dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum membebaskan pelaku penyalahgunaan narkotika yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pandra menuturkan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan tegas (punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan personel.
"Polda Riau juga memastikan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat guna menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel di lapangan," tutupnya.
Diketahui, Kompol Jacub resmi menjabat sebagai Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru sejak Kamis 11 Desember 2025.
Pelantikan tersebut digelar dalam upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat, di Aula Mapolresta Pekanbaru.