- Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani jadi tersangka.
- Penetapan tersangka oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus.
- KPK juga menyatakan berkas perkara Abdul Wahid telah lengkap atau P21.
SuaraRiau.id - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan 'jatah preman' dan penerimaan gratifikasi sang gubernur dan kawan-kawan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus tersebut.
"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, Budi belum bisa menyampaikan sangkaan yang dikenakan terhadap Marjani. Tetapi akan memastikan lebih lanjut ke penyidik untuk selanjutnya menyebarluaskan informasi ke publik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK pada Senin (2/3/2026), dikutip dari Antara.
Budi mengatakan penyidik KPK telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti, dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," katanya.
Diketahui, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan 8 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid , Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.