Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Meski demikian, Budi belum bisa menyampaikan sangkaan yang dikenakan terhadap Marjani.

Eko Faizin
Senin, 09 Maret 2026 | 21:33 WIB
Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani jadi tersangka.
  • Penetapan tersangka oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus.
  • KPK juga menyatakan berkas perkara Abdul Wahid telah lengkap atau P21.

SuaraRiau.id - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan 'jatah preman' dan penerimaan gratifikasi sang gubernur dan kawan-kawan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus tersebut.

"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, Budi belum bisa menyampaikan sangkaan yang dikenakan terhadap Marjani. Tetapi akan memastikan lebih lanjut ke penyidik untuk selanjutnya menyebarluaskan informasi ke publik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK pada Senin (2/3/2026), dikutip dari Antara.

Budi mengatakan penyidik KPK telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti, dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," katanya.

Diketahui, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan 8 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid , Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini