- Kasus pemerasan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk tahap baru.
- KPK menyatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
- KPK telah menyelesaikan tahap II menyerahkan barang bukti, dan 3 tersangka.
SuaraRiau.id - Berkas perkara dugaan pemerasan 'jatah preman' yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap atau P21.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan bahwa berkas tersebut saat ini dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi kepada media, Senin (2/3/2026).
Budi juga mengatakan penyidik KPK telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti, dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)