DPRD Colek SF Hariyanto, Sebut 80 Ribu Ha Lahan di Riau Masih Tumpang Tindih

Hal ini menyebabkan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memiliki paradigma yang berbeda.

Eko Faizin
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:38 WIB
DPRD Colek SF Hariyanto, Sebut 80 Ribu Ha Lahan di Riau Masih Tumpang Tindih
Kantor DPRD Riau. [Antara Riau]
Baca 10 detik
  • DPRD Riau menyatakan penyusunan RTRW terhambat oleh tumpang tindih lahan seluas 80.000 hektare antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
  • Perbedaan paradigma kedua lembaga menyebabkan sertifikat lahan masyarakat tidak dapat diputihkan karena masih berstatus sebagai kawasan hutan.
  • DPRD Riau mendorong Plt Gubernur segera memfasilitasi koordinasi agar dua opsi penyelesaian segera ditetapkan demi percepatan pembentukan peraturan daerah.

SuaraRiau.id - DPRD Riau menyampaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi itu masih terkendala adanya 80.000 hektare (ha) yang tumpang tindih.

Anggota DPRD Riau Edi Basri mengatakan, hal ini menyebabkan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memiliki paradigma yang berbeda.

Puluhan ribu luas lahan tersebut merupakan tanah yang sertifikatnya dimiliki masyarakat namun juga berada di kawasan hutan.

"ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan," kata Edi dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (10/6/2026).

Ia berharap agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto segera mengkoordinasikan agar ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat bertemu dan mengambil kebijakan tingkat tinggi.

Menurut Edi, DPRD menilai bahwa opsi apapun yang diambil, yang paling penting adalah agar RTRW bisa segera dibentuk dan dapat menjadi pedoman yang kuat.

"Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan, yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja," terangnya.

Dia mengungkapkan, DPRD Riau memiliki dua opsi yang bisa menjadi solusi atas masalah ini. Pihaknya berharap opsi ini dapat diambil agar RTRW Riau segera dibentuk

Opsi pertama, kata Edi, adalah dengan melakukan blur dengan tetap menjelaskan bahwa kawasan itu berada di kawasan hutan.

Kemudian opsi kedua, membuat dua lampiran berupa satu lampiran putih dan satu lampiran hijau yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.

"Ini bisa dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini