- DPRD Riau menyatakan penyusunan RTRW terhambat oleh tumpang tindih lahan seluas 80.000 hektare antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
- Perbedaan paradigma kedua lembaga menyebabkan sertifikat lahan masyarakat tidak dapat diputihkan karena masih berstatus sebagai kawasan hutan.
- DPRD Riau mendorong Plt Gubernur segera memfasilitasi koordinasi agar dua opsi penyelesaian segera ditetapkan demi percepatan pembentukan peraturan daerah.
SuaraRiau.id - DPRD Riau menyampaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi itu masih terkendala adanya 80.000 hektare (ha) yang tumpang tindih.
Anggota DPRD Riau Edi Basri mengatakan, hal ini menyebabkan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan memiliki paradigma yang berbeda.
Puluhan ribu luas lahan tersebut merupakan tanah yang sertifikatnya dimiliki masyarakat namun juga berada di kawasan hutan.
"ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan," kata Edi dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (10/6/2026).
Ia berharap agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto segera mengkoordinasikan agar ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dapat bertemu dan mengambil kebijakan tingkat tinggi.
Menurut Edi, DPRD menilai bahwa opsi apapun yang diambil, yang paling penting adalah agar RTRW bisa segera dibentuk dan dapat menjadi pedoman yang kuat.
"Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan, yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja," terangnya.
Dia mengungkapkan, DPRD Riau memiliki dua opsi yang bisa menjadi solusi atas masalah ini. Pihaknya berharap opsi ini dapat diambil agar RTRW Riau segera dibentuk
Opsi pertama, kata Edi, adalah dengan melakukan blur dengan tetap menjelaskan bahwa kawasan itu berada di kawasan hutan.
Kemudian opsi kedua, membuat dua lampiran berupa satu lampiran putih dan satu lampiran hijau yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.
"Ini bisa dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari," ujarnya.