- Sindikat perburuan gading gajah berhasil diungkap Polda Riau.
- Sebanyak 15 orang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
- Gading gajah dikirim ke wilayah Pulau Jawa dijadikan pipa rokok.
SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan 15 orang terkait sindikat perburuan gading gajah di kawasan hutan tanaman industri (HTI), Kabupaten Pelalawan yang terjadi pada 25 Januari 2026 lalu.
AN (DPO) mengeksekusi seekor gajah dengan dua tembakan di kepala, sebuah tindakan keji yang diikuti dengan pemotongan paksa bagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau oleh tersangka RA.
Proses kejam ini berlangsung selama lima jam hingga malam hari, sebelum akhirnya RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading seberat 7,6 kg yang telah direnggut dari gajah sumatera itu.
Dua hari berselang, transaksi pertama terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung ketika FA membeli gading tersebut seharga Rp30.000.000.
Guna menyamarkan jejak, FA memotong gading tersebut menjadi 4 bagian di halaman belakang rumahnya.
Atas perintah HY, gading tersebut kemudian dikirim dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan jasa travel, di mana FA meraup keuntungan besar dengan nilai pembayaran mencapai Rp76.000.000.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan jaringan ini sangat terorganisir dalam memanfaatkan jalur domestik.
"Pada 29 Januari, HY menawarkan barang tersebut kepada AR seharga Rp94.875.000 dan meminta bantuan AB untuk mengirimkannya melalui Kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta," ucapnya, Selasa (3/3/2026).
Di ibu kota, seorang saksi berinisial TI menerima paket tersebut hanya untuk meneruskannya kembali ke Surabaya melalui jalur kereta api.
Perjalanan gading ini terus berlanjut hingga ke Jawa Timur pada awal Februari 2026. Di Surabaya, tersangka AC menerima paket tersebut dan membawanya ke rumah FS untuk melalui proses quality control yang ketat, meliputi pengukuran, pengecekan, serta pendokumentasian berupa foto dan video.
Dokumentasi ini menjadi syarat mutlak sebelum barang dikirimkan kepada ME di Jakarta, dengan nilai jual yang terus melonjak hingga menyentuh angka Rp117.645.000.
Hanya berselang tiga hari, ME membawa gading tersebut menyeberang ke Jawa Tengah menuju Kabupaten Kudus.
"Di terminal bus setempat, ME bertemu dengan SA untuk menyerahkan barang bukti dengan harga yang kembali naik menjadi Rp125.235.000. Dalam rantai distribusi ini, ME juga memberikan komisi sebesar Rp900 ribu kepada SA sebagai imbalan atas perannya dalam memperlancar transaksi di wilayah tersebut," ucap Ade.
Estafet perdagangan ilegal ini kemudian bergeser ke arah selatan menuju Sukoharjo pada 6 Februari malam.
Dari tangan SA, gading tersebut berpindah ke JS di Kecamatan Baki, sebelum akhirnya diserahkan kepada HA di Kecamatan Manang keesokan harinya.