Sadisnya Mahasiswa UIN Suska Ingin Habisi Wanita Dicintai, Siapkan Kapak dan Parang

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," jelas Pandra.

Eko Faizin
Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:07 WIB
Sadisnya Mahasiswa UIN Suska Ingin Habisi Wanita Dicintai, Siapkan Kapak dan Parang
Barang bukti kapak dan parang yang disiapkan oleh pelaku sebelum menyerang mahasiswi UIN Suska Riau. [Defri Candra/RiauOnline]
Baca 10 detik
  • Raihan ternyata sudah merencanakan aksi sadisnya terhadap mahasiswi UIN Suska Riau.
  • Pelaku Raihan menyiapkan kapak dan parang untuk menghabisi wanita yang dicintainya.
  • Korban saat ini tengah menjalani penanganan medis di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

SuaraRiau.id - Entah apa yang terpikirkan oleh Raihan, mahasiswa UIN Suska Riau yang membacok rekannya Farradhila dengan kapak di kampusnya pada Kamis (26/2/2026) pagi.

Ternyata, Raihan sudah menyiapkan rencana penyerangan dengan senjata tajam untuk menghabisi wanita yang dicintainya tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan bahwa pelaku menbawa kapak dan parang yang dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan dari rumah.

Mahasiswa UIN Suska Riau diduga membacok mahasiswi. [Ist]
Mahasiswa UIN Suska Riau diduga membacok mahasiswi. [Ist]

"Pelaku R sengaja melakukan penganiayaan dan seperti sudah direncanakan dengan membawa kapak dan parang. Namun yang digunakan adalah kapak," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Saat melakukan aksi sadisnya, Raihan hanya menggunakan kapak untuk menyerang Farradhila yang saat itu tengah mempersiapkan ujian Seminar Proposal di ruang kampus.

Kombes Pandra mengatakan penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," jelas Pandra.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tegasnya.

Diketahui, seorang mahasiswi UIN Suska Riau bernama Farradhila mengalami luka bacok sebanyak 3 kali di bagian kepala, tangan dan kaki di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Kamis, 26 Februari 2026.

Farradhila dibacok menggunakan kapak oleh pelaku Raihan.

Paman korban, Herwansyah, menuturkan bahwa keponakannya sebenarnya dijadwalkan mengikuti seminar proposal (sempro) pukul 08.00 WIB di kampus.

Sebelum kejadian, korban sempat meminta doa kepada keluarga agar ujiannya berjalan lancar.

"Awalnya kami tidak tahu persis kejadiannya. Informasi pertama justru dari teman dekatnya yang memberi kabar bahwa korban dibacok di kampus," ujar Herwansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini