- Rencana kelapa sawit di Riau dipajaki air permukaan menuai sorotan.
- Disebutkan sawit bakal dipajaki Rp1.700 per pokok kelapa sawit per bulan.
- Namun, kebijakan ini dinilai tak mendasar dan sebebkan kecemburuan sosial.
SuaraRiau.id - Rencana Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau menetapkan Pajak Air Permukaan (PAP) di perkebunan kelapa sawit mendapat sorotan berbagai kalangan.
Mantan Anggota DPRD Riau 2 periode, Husaimi Hamidi menilai jika wacana tersebut harus kembali dikaji sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat.
"Menurut kami pajak ini masih perlu dikaji ulang. Memang sekarang katanya untuk perusahaan, masyarakat petani tidak. Tetapi ini berpotensi menyebabkan kecemburuan sosial, ada juga peluang korupsi," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (3/2/2026)
Husaimi menilai besaran pajak yang diwacanakan yakni Rp1.700 per pokok kelapa sawit per bulan, adalah nilai yang tidak berdasar.
Ia mempertanyakan acuan yang mendasari pemerintah dalam menghitung nilai pajak tersebut.
"Menghitung hektare sawit di Riau saja kelabakan, apalagi menghitung per pokok. 1 hektar belum tentu semua lahannya ada 130 pokok, terus bagaimana kalau pokoknya mati? Bagaimana cara menghitungnya? Jadi Rp1.700 per pokok ini, geli saya dengarnya," jelasnya.
Menurut Husaimi, Pemprov Riau dan DPRD Riau sebaiknya fokus mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial dengan dasar hukum yang lebih jelas.
"Saya rasa lebih baik pemerintah mengejar PAP dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Berapa banyak PKS di Riau ini, dengan produksi 80 ton, 8000 ton per hari, tapi pajaknya belum maksimal. Ini dasar hukum, dasar perhitungan pajaknya sudah ada, tinggal dimaksimalkan," tegasnya.
Samade Riau sarankan tinjau ulang
Sebelumnya, Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Riau juga menanggapi Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau yang bakal menerapkan pajak Rp1.700 per batang kelapa sawit.
Ketua Samade Riau, Rudi Khairul menyarankan Pansus DPRD meninjau dengan baik judul dan isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pajak terhadap sawit tersebut.
"Karena kalau judul Perda disebut Pajak Sawit akan menimbulkan diskriminasi terhadap sawit," katanya, Sabtu (31/1/2026).
Rudi Khairul mengingatkan jangan sampai akibat Perda yang dibuat khusus terhadap sawit akan menimbulkan stigma negatif pada sawit.
"Terkait yang disasar adalah pajak air permukaan, maka seharusnya jangan hanya pada tanaman sawit, tetapi semua tanaman yang dibudidayakan dan semua kegiatan ekonomi yang menggunakan air permukaan dalam proses produksinya," jelas Rudi Khairul.
Menurutnya, semua bisa dihitung dan diteliti berapa pemakaian air permukaannya.