- Pansus DPRD Riau berencana menerapkan pajak sawit Rp1.700 per batang.
- Kebijakan pajak terhadap sawit sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD.
- Samade mengingatkan jangan sampai aturan dibuat hanya khusus untuk sawit.
SuaraRiau.id - Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Riau menanggapi rencana Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau yang menerapkan pajak Rp1.700 per batang kelapa sawit.
Ketua Samade Riau, Rudi Khairul menyarankan Pansus DPRD meninjau dengan baik judul dan isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pajak terhadap sawit tersebut.
"Karena kalau judul Perda disebut Pajak Sawit akan menimbulkan diskriminasi terhadap sawit," katanya, Sabtu (31/1/2026).
Rudi Khairul mengingatkan jangan sampai akibat Perda yang dibuat khusus terhadap sawit akan menimbulkan stigma negatif pada sawit.
"Terkait yang disasar adalah pajak air permukaan, maka seharusnya jangan hanya pada tanaman sawit, tetapi semua tanaman yang dibudidayakan dan semua kegiatan ekonomi yang menggunakan air permukaan dalam proses produksinya," jelas Rudi Khairul.
Menurutnya, semua bisa dihitung dan diteliti berapa pemakaian air permukaannya.
"Semuanya bisa dihitung per pohon berapa kebutuhannya baik sawit, akasia, eucaliptus, aren, karet atau kegiatan lainnya," terang Rudi.
Diketahui, rencana penerapan pajak pada sawit bergulir dan dibahas tim Pansus setelah melihat potensi yang ada.
Riau memiliki jutaan hektare perkebunan sawit terluas di Indonesia. Sawit juga merupakan komoditas unggulan yang telah menjadi penopang perekonomian Riau.
Penerapan pajak kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning itu merujuk rencana pajak air permukaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya yaitu kelapa sawit yang dinilai memiliki nilai ekomomis untuk penerapan pajak. Pansus nantinya mengukur potensi riil, seperti potensi air permukaan, yang dapat dipajaki.