- Kanwil DJP Riau membeberkan kinerja realisasi penerimaan pajak di Riau.
- Sepanjang 2025, kontribusi pajak dari industri sawit mengalami peningkatan.
- Sementara realisasi penerimaan pajar di Riau tercatat mencapai Rp15,81 triliun.
SuaraRiau.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional maupun regional sepanjang 2025.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki menyatakan capaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif dan kepatuhan Wajib Pajak serta dukungan para pemangku kepentingan di Riau.
"Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Riau atas kontribusi, kepatuhan, serta dukungan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan," katanya, Rabu (21/1/2026).
Realisasi pajak sektor pertanian menunjukkan kinerja positif yang dibuktikan dengan peningkatan penerimaan pajak sektor ini didorong oleh kontribusi Wajib Pajak kelapa sawit seiring dengan naiknya harga Tandan Buah Segar (TBS).
Sebaliknya, kata Ardiyanto, sektor industri pengolahan dan administrasi pemerintahan mengalami kontraksi secara neto, antara lain akibat peningkatan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto atau 89,10 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp17,75 triliun.
Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto tahun 2025 mengalami kontraksi sebesar 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan secara terpusat berdasarkan NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.
Meski demikian, secara keseluruhan penerimaan bruto pajak pada Desember 2025 justru mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi komposisi, penerimaan pajak neto tahun 2025 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 59,04 persen, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 34,65 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1,38 persen, serta pajak lainnya sebesar 4,82 persen.
Kelompok PPh dan PPN secara neto mengalami kontraksi, terutama akibat peningkatan restitusi serta penurunan setoran dari sektor tertentu. Sementara itu, kelompok pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan signifikan yang berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau juga menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 31 Desember 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101 persen dari target sebanyak 408.329 SPT.
Rincian penyampaian SPT tersebut terdiri dari 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, serta 22.534 SPT Badan. Capaian ini mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak yang tetap terjaga.