Berawal dari Call Center, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Polda Riau gagalkan penampungan emas ilegal dari PETI di Benai. Tangkap 1 tersangka utama & 1 pengepul; temukan emas, uang, & narkoba. Usut terus.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Februari 2026 | 12:58 WIB
Berawal dari Call Center, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. [Dok Polda Riau]
Baca 10 detik
  • Polda Riau menggerebek penampungan emas ilegal hasil PETI di Benai, Kuansing, Riau pada 2 Februari 2026, berdasarkan laporan masyarakat.
  • Penggerebekan awal mengamankan satu tersangka pembakar emas dan empat saksi pendulang, serta pengembangan menangkap pengepul berinisial US.
  • Tersangka US mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas dan ditemukan juga barang bukti narkotika di lokasinya.

SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," ungkap Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Ade menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:Plt Gubri Sebut Izin Pertambangan Emas di Kuansing Bukan untuk Perusahaan

Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," ujarnya.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000.

“Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” kata Kombes Ade.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Baca Juga:Pemprov Riau Bakal Legalkan Pertambangan Emas di Kuansing

Lebih lanjut, lulusan Akpol 2000 ini mengungkapkan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil.

Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait serta menelusuri keterlibatan pihak lain, guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini